Peraturan PKL Program Keahlian Perhotelan
1. Siswa Wajib :
- Bekerja dengan penuh kejujuran dan rasa tanggung jawab
- Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku di DU/DI tempat berlangsungnya PKL
- Berada ditempat PKL 10 menit sebelum Praktek dimulai.
- Menunjukkan sikap sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif dan kreatif pada saat melakukan PKL
- Menggunakan Uniform sesuai aturan DU/DI
- Memberikan salam pada saat datang dan mohon diri pada saat pulang / pergi, serta memberitahu Pembimbing Industri apabila berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat Prakerin (karena urusan tertentu).
- Segera melaporkan pada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau salah mengambil alat / bahan.
- Segera membicarakan dengan pembimbing Prakerin DU/DI, Guru Pembimbing, atau petugas yang ditunjuk apabila menemui kesulitan.
- Mengembalikan dan mengatur kembali peralatan yang sudah selesai dipergunakan sebelum meninggalkan tempat.
- Mengisi dan menyerahkan buku catatan / lembar kegiatan siswa.
- Menunjukkan surat keterangan dokter jika berhalangan mengikuti Prakerin disebabkan sakit.
- Mengikuti kegiatan Prakerin minimal 85%. Kehadiran kurang dari 85% dianggap gagal, dan harus dikembalikan kepada orang tua/wali.
2. Siswa dilarang
- Mengisap rokok, narkoba, berbuat asusila ditempat Prakerin.
- Menerima tamu pribadi pada saat Prakerin .
- Menggunakan telepon/fasilitas milik perusahaan tanpa izin petugas.
- Mengambil barang hotel/tamu/karyawan/sesama PKL atau melakukan pencurian.
- Melakukan tindakan kriminal
- Pindah lokasi PKL dgn alasan yg di buat2.
.
3. Sanksi - sanksi :
Pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sanksi - sanksi :
- Peringatan secara lisan.
- Peringatan tertulis.
- Pemberhentian sementara dari tempat Prakerin.
- Dikeluarkan dari tempat Prakerin.
- Dikembalikan kepada orangtua
- Di proses secara hukum.
DOWNLOAD BIODATA SISWA PRAKERIN
KLIK :→ BIODATA SISWA PKL