TATA TERTIB PESERTA DIDIK
PROGRAM KEAHLIAN PERHOTELAN(SMK)
NEGERI 3 MANADO
I.
KEHADIRAN SISWA
1. Peserta didik hadir di sekolah 15 menit sebelum
bel berbunyi.
2. Minimal kehadiran siswa dalam proses KBM
adalah 95 % hari efektif setiap semester.
3.
Jam belajar
Senin s.d. Jumat : Pukul 06.45 – 17.00 (Jam I s.d. XI & Ekskul)
4.
Peserta didik
dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk
dibunyikan;
5.
Peserta didik
yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi
informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 2 (dua) hari
setelah tanggal tidak masuk. Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 2
hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa
6.
Peserta didik
tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum
mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
7.
Peserta didik
tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum
mendapat izin dari guru di kelas, guru piket, Ketua Jurusan perhotelan
8.
Kegiatan
pembelajaran diakhiri dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu
daerah/nasional.
III.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
III.1. Peserta didik wajib menghormati guru,
staf TU dan karyawan sekolah.
III.2. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas
terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan,
serta kelancaran kegiatan belajar mengajar di jurusan Perhotelan
III.3. Peserta didik wajib menumbuhkan dan
memelihara rasa kekeluargaan, gotong royong, toleransi sesama siswa Perhotelan maupun
jurusan lainnya.
III.3. Peserta didik wajib melaporkan jika
terjadi hal-hal yang membahayakan berupa pengancaman, tindak kekerasan,
intimidasi dll. (Whatsapp : 081356776998)
III.4. Peserta didik memakai seragam dan atribut
yang telah ditentukan : A. Pakaian :
1.
Pakaian
seragam nasional (putih abu-abu)
adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di SMKN 3
Manado, yang jeis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
a.
Pakaian seragam
nasional dikenakan pada hari Senin s.d Rabu dengan menggunakan sepatu hitam
,kaos kaki berlogo SMKN 3 Manado
b.
Pada saat
Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi
dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
2.
Hari Kamis
peserta didik menggunakan pakaian seragam batik SMKN 3 Manado
dengan bawahan abu-abu/putih (jika menggunakan bawahan abu-abu,sepatu
hitam,kaos kaki logo sekolah,jika menggunakan bawahan putih sepatu warna
lainnya,kaos kaki logo sekolah)
3.
Hari Jumat
mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan atribut .
4. Khusus
untuk Pakaian seragam Jurusan(Uniform Perhotelan) dikenakan sesuai jadwal praktek dari
masing-masing Mata Pelajaran Produktif Perhotelan dan Peserta Didik wajib
mengikuti aturan:
UNTUK UNIFORM/
/KELENGKAPAN PRAKTEK
v PRIA
- Kemeja Putih
(osis) dan menggunakan Rompi,dasi hitam,name tag/bordir (untuk Front
Office, Public Relation,FB service, Visit Industry etc)
- Uniform/ Kemeja Jurusan(warna) ,name tag/bordir (untuk House keeping,Sanitasi, maupun
praktek terkait lainnya)
- Pakaian Chef ,name tag (untuk praktek Food and Beverages
Product)
- Celana panjang Hitam (bahan kain)
- sepatu Vantofel atau safety shoes berwarna
hitam,dengan model yang sesuai.
- Rambut di atas kerah kemeja(potongan
pendek,rapih dan sesuai hotelier)
- Kuku pendek tanpa warna (kutex) dan bersih
- Tidak bertindik (telinga,hidung,lidah,dagu dll)
- Tidak bertato
- Tidak menggunakan asesoris
(cincin,gelang,kalung) kecuali jam tangan
- Rapi,bersih,wangi (good hotelier)
v WANITA
- Kemeja
Putih (osis) dan menggunakan
Rompi,dasi jurusan,name
tag/bordir (untuk Front Office, Public Relation,FB service, Visit Industry etc)
- Uniform/ Kemeja Jurusan(warna) ,name tag/bordir (untuk House keeping,Laundry,Sanitasi,
maupun praktek terkait lainnya)
- Pakaian Chef ,name tag (untuk praktek Food and Beverages
Product)
- Celana panjang Hitam (bahan kain) untuk Praktek House
keeping,Laundry,Sanitasi, maupun praktek terkait lainnya
- Rok Hitam (bahan kain) ukuran 5cm di bawah lutut untuk Praktek Front
Office, Telp.Operator, Public Relation,FB service, Visit Industry etc) lengkap
dengan stocking hitam legam.
- sepatu Vantofel atau safety shoes berwarna
hitam,dengan model yang sesuai (tumit rendah)
- Rambut panjang menggunakan harnet yg di kuncir
rapi sesuai standart hotelier)
- Kuku pendek tanpa warna (kutex) dan bersih
- Tidak bertato/bertindik
- Tidak menggunakan asesoris
(cincin,gelang,kalung) kecuali jam tangan
- Rapi,bersih,wangi (good hotelier)
B.
Rambut dan Make up :
a.
Berambut pendek
rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul, tidak dimodel
garis atau dimodel panjang pada bagian belakangnya (untuk putra).
b. Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung,
gelang dan rantai (untuk putra).
c. Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung (untuk putri).
d. Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik
telinga lebih dari 1 (satu). (putri)
e. Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.
f. Tidak diperbolehkan pakai cat kuku/ softlens (untuk putri)
III.5. Penggunaan
HP hanya di luar jam pembelajaran kecuali atas ijin guru mapel di jam pelajaran
III.6. Peserta didik wajib
mengikuti kegiatan yang diselenggarakan
oleh sekolah.
III.7. Peserta
didik mengikuti 3 kegiatan ekskul wajib (kepramukaan, Kerohanian dan Pendidikan
Bela Negara ) dan 1-2 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
III.8. Menjaga
nama baik sekolah maupun Jurusan baik di dalam maupun di luar sekolah.
III.9. Menjaga kebersihan dan ketertiban
masing-masing kelas
IV. LARANGAN PESERTA DIDIK.
IV.1. Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa
izin.
IV.2. Peserta
didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan
masyarakat.
IV.3. Membawa
barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa
segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
IV.4. Peserta
didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan
bermotor ke sekolah.
IV.5. Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan
:
A.
Rokok;
B.
Narkoba;
C.
Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
D.
Senjata tajam; dan
E.
Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan
kegiatan sekolah.
IV.6. Peserta didik melakukan intimidasi (fisik
dan psikis), bullying,SARA.
IV.7. Merusak sarana dan prasarana sekolah/Jurusan
V.1. Presensi
kehadiran peserta didik di atur sesuai kebijakan sekolah
V.2. Peserta didik menggunakan sarana dan
prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah/Jurusan.
V.3. Peserta didik mendapat perlakuan yang sama;
V.4. Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah/Jurusan
V.5. Peserta
didik mendapatkan perlindungan dalam proses KBM selama di sekolah.
V.5. Peserta
didik mendapatkan fasilitas Praktek Perhotelan(FrontOffice,House
Keeping,Laundry,F&B)
VI. LAIN-LAIN.
VI.1. Penerapan Tata Tertib
berlaku untuk seluruh peserta didik Program Keahlian PERHOTELAN tanpa terkecuali.
VI.2. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian;
BENTUK - BENTUK
PELANGGARAN
A. SIKAP
PERILAKU
NO.
|
BENTUK PELANGGARAN
|
SKOR
|
|||||||
SANKSI
|
|||||||||
1
|
Tidak membawa buku sesuai jadwal.
|
10
|
|||||||
2
|
Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah
|
10
|
|||||||
3
|
Mencorat –coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar,
|
25
|
|||||||
sekolah.
|
|||||||||
4
|
Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah.
|
10
|
|||||||
5
|
Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya
|
10
|
|||||||
6
|
Bermain bola di koridor dan di dalam kelas.
|
10
|
|||||||
7
|
Menyontek.
|
10
|
|||||||
8
|
Melindungi teman yang bersalah.
|
15
|
|||||||
9
|
Menggunakan handphone waktu KBM tanpa ijin
|
25
|
|||||||
10
|
Berpacaran di sekolah (luar batas)
|
25
|
|||||||
11
|
Melanggar norma kesopanan: Berkata jorok, jorok/kasar, melakukan
|
25
|
|||||||
hal-hal yang dapat menyinggung perasaan orang
lain.
|
|||||||||
12
|
Membuat status bersifat ancaman,sara,hinaan/makian di medsos
|
50
|
|||||||
13
|
Membawa atau membunyikan petasan.
|
30
|
|||||||
14
|
Mengerjakan tugas mapel lain
|
40
|
|||||||
15
|
Meloncat jendela dan pagar sekolah.
|
50
|
|||||||
16
|
Bertindak tidak sopan / melecehkan Kepala Sekolah, guru dan
|
100
|
|||||||
karyawan sekolah.
|
|||||||||
17
|
Berperilaku jorok atau asusila baik didalam maupun diluar sekolah.
|
100
|
|||||||
18
|
Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / atau teman sekolah.
|
75
|
|||||||
19
|
Merusak dan menyalahgunakan sarana dan prasarana sekolah.
|
80
|
|||||||
20
|
Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan Tata Usaha
|
100
|
|||||||
21
|
Membawa / merokok saat masih mengenakan seragam sekolah.
|
100
|
23
|
Menyalahgunakan media sosial (Game) yang merugikan pihak
|
100
|
||||||||||
24
|
Melakukan tindakan pencemaran lingkungan.
|
100
|
||||||||||
25
|
Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah.
|
150
|
||||||||||
26
|
Membawa senjata tajam, senjata api dsb. di sekolah.
|
150
|
||||||||||
27
|
Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian / tawuran di
|
150
|
||||||||||
sekolah, diluar sekolah atau antar sekolah.
|
||||||||||||
28
|
Mengikuti aliran/ perkumpulan/ geng terlarang/ Komunitas LGBT dan
|
150
|
||||||||||
radikalisme.
|
||||||||||||
Membawa, melakukan, mengedarkan,memviralkan dan/atau membuat Video,VCD,
buku
|
||||||||||||
29
|
porno, majalah porno atau sesuatu yang berbau
pornografi dan
|
200
|
||||||||||
Pornoaksi,
|
||||||||||||
30
|
Mencuri di sekolah dan diluar sekolah.
|
200
|
||||||||||
31
|
Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba
|
250
|
||||||||||
33
|
Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah.
|
250
|
||||||||||
34
|
Terbukti hamil atau menghamili.
|
250
|
||||||||||
35
|
Terbukti menikah.
|
250
|
||||||||||
B. KERAJINAN
|
||||||||||||
NO.
|
BENTUK PELANGGARAN
|
SKOR
|
||||||||||
SANKSI
|
||||||||||||
1
|
Tidak mengerjakan tugas.
|
10
|
||||||||||
2
|
Datang terlambat.
|
10
|
||||||||||
3
|
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin.
|
10
|
||||||||||
4
|
Meninggalkan kelas tanpa izin.
|
10
|
||||||||||
5
|
Di kantin saat jam pelajaran.
|
10
|
||||||||||
6
|
Tidak mengikuti dan melaksanakan tugas di Teaching Factory
|
20
|
||||||||||
7
|
Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung.
|
10
|
||||||||||
8
|
Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran.
|
10
|
||||||||||
9
|
Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah.
|
20
|
||||||||||
10
|
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
|
25
|
||||||||||
11
|
Tidak mengikuti upacara.
|
20
|
||||||||||
12
|
Tidak mengikuti kegiatan sekolah.
|
20
|
||||||||||
13
|
Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
|
20
|
||||||||||
C. KERAPIAN
|
||||||||||||
NO.
|
BENTUK PELANGGARAN
|
SKOR
|
||||||||||
SANKSI
|
||||||||||||
1
|
Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan(lambang osis,logo dll)
|
10
|
||||||||||
2
|
Tidak memasukkan baju.
|
10
|
||||||||||
3
|
Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan
|
10
|
||||||||||
4
|
Seragam yang di corat-coret.
|
10
|
||||||||||
5
|
Celana atau rok pendek
|
10
|
||||||||||
6
|
Celana atau rok sobek.
|
10
|
||||||||||
7
|
Tidak memakasi kaos kaki.
|
10
|
8
|
Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan
|
10
|
|||
9
|
Tidak memakai uniform jurusan saat praktek
|
10
|
|||
10
|
Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan
ketentuan (hitam).
|
10
|
|||
11
|
Seragam atribut tidak lengkap.
|
10
|
|||
12
|
Tidak memakai sepatu hitam (selain olahraga.).
|
10
|
|||
13
|
Berambut panjang terurai (saat praktek)
|
10
|
|||
14
|
Berambut gondrong, diwarnai, maupun disambung.
|
10
|
|||
15
|
Ber-make up berlebihan, memakai softlens,
maupun berkutek.
|
10
|
|||
16.
|
Di kembalikan ke sekolah karena
pelanggaran PKL (point 1,2) LAP
|
100
|
|||
17.
|
Pindah lokasi PKL karena
pelanggaran (Point 1,2)LAP
|
150
|
|||
18.
|
Tidak Melaksanakan PKL sesuai aturan (LAP)lihat aturan pkl
|
250
|
|||
18.
|
Melakukan pencurian dan tindakan criminal (sekolah/Industri)
|
250
|
|||
D. FASE/
TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN
NO.
|
KATEGORI PELANGGARAN
|
RENTANG SKOR
|
TINDAK LANJUT
|
|||||||||
PELANGGARAN
|
||||||||||||
1
|
Pelanggaran ringan
|
10-55
|
SP-1
|
|||||||||
(Surat Peringatan -1)
|
||||||||||||
2
|
Pelanggaran sedang
|
56-150
|
SP-2
|
|||||||||
(Surat Peringatan -2)
|
||||||||||||
3
|
Pelanggaran berat
|
≥ 151
|
SP-3
|
|||||||||
(Surat Peringatan -3)
|
KETERANGAN :
1.
Hitungan
akumulasi skor berlaku untuk masa 1 semester/1 tahun
2. Beberapa Pelanggaran tertentu dapat di
tindaklanjuti secara langsung(SP3)
tanpa menunggu akumulasi/ berakhirnya semester.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran akan
dikenakan sanksi didasarkan atas berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan,
berupa :
- Teguran pertama (SP1,)teguran kedua dengan menuliskan pada buku kasus(SP
1) , teguran ketiga dengan perjanjian di atas materai dan dihadiri
oleh wali/ orangtua(SP 2)
- Hukuman yang sifatnya mendidik.(SP
1)
- Skorsing.(SP2)
- Dikembalikan pada orang tua.(SP 3)
- Di proses secara Hukum (Untuk kriminal (SP3
PLUS)
E. PENGHARGAAN UMUM
NO.
|
BENTUK
|
SKOR
|
|||||||
PLUS
|
|||||||||
1
|
Menolong teman yang sakit (bukti )
|
3
|
|||||||
2
|
Membuat Tugas/PR dari Guru Mapel (bukti)
|
3
|
|||||||
3
|
Mengingatkan teman tidak membuat pelanggaran (bukti)
|
2
|
|||||||
4
|
Menggunakan seragam lengkap atribut(bukti)
|
5
|
|||||||
5
|
Menggunakan pakaian praktek pada mata pelajaran praktek(bukti)
|
5
|
|||||||
6
|
Inisiatif dan kreatif di sekolah(bukti)
|
10
|
|||||||
7
|
Aktif di Ex kul
(Pramuka,Olahraga,Kesenian)bukti
|
5
|
Catatan :
Bukti antara lain : Foto , Pernyataan guru Mapel,Penilaian Pembina
Pramuka/kesenian/olahraga dll)
Bukti penghargaan umum yang mencapai skor plus 500 dalam 1 semester mendapatkan
sertifikat
E. PENGHARGAAN/REWARD
2.
TIDAK
BERPRESTASI AKADEMIK & NON AKADEMIK
a. Tidak
|
pernah
|
alpa (bagi
|
peserta
|
didik
|
50
|
|
yang
mempunyai catatan pelanggaran).
|
||||||
b. Tidak
pernah terlambat selama 1 bulan
|
||||||
berturut-turut (bagi
peserta didik
|
yang
|
20
|
||||
mempunyai
catatan pelanggaran).
|
||||||
c. Mampu menunjukkan catatan pelajaran
|
||||||
lengkap
|
dalam
|
waktu
|
yang
|
telah
|
40
|
|
ditentukan.
|
Dari 3 ( tiga ) ketentuan
di atas yang boleh mendapat pengurangan point hanya peserta didik yang sudah
mencapai point pelanggaran di atas 75
Catatan :
Penghargaan
di atas akan menjadi pertimbangan pengurangan nilai-nilai sanksi bagi peserta
didik yang melanggar.(pemberian sertifikat Bagian E- 1.1,1.2,1.3,1.4
jika
bukan fasa 3)
Kepala Program Keahlian
PERHOTELAN SMKN 3 Manado
Jevie Jane
Maliangkay,S.Pd
NIP. 197006091994032007
No comments:
Post a Comment