KERJA KERAS MENUJU SUKSES

TATA TERTIB SISWA PERHOTELAN SMKN3 MANADO



TATA TERTIB PESERTA DIDIK
PROGRAM KEAHLIAN PERHOTELAN(SMK) NEGERI 3 MANADO
                                                                                                                                                                                    

I.  KEHADIRAN SISWA

1.      Peserta didik hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi.

2.      Minimal kehadiran siswa dalam proses KBM adalah 95 % hari efektif  setiap semester.


3.       Jam belajar                                

Senin s.d. Jumat             :        Pukul 06.45 – 17.00  (Jam I  s.d. XI & Ekskul)

4.      Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan;


5.      Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal tidak masuk. Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 2 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa
6.      Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.

7.      Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, guru piket, Ketua Jurusan perhotelan

8.      Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu daerah/nasional.

III.       KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.

III.1. Peserta didik wajib menghormati guru, staf TU dan karyawan sekolah.

III.2. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran kegiatan belajar mengajar di jurusan Perhotelan

III.3. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan, gotong royong, toleransi sesama siswa Perhotelan maupun jurusan lainnya.
III.3. Peserta didik wajib melaporkan jika terjadi hal-hal yang membahayakan berupa pengancaman, tindak kekerasan, intimidasi dll. (Whatsapp : 081356776998)

III.4. Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan : A. Pakaian :

1.         Pakaian seragam nasional (putih abu-abu) adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di SMKN 3 Manado, yang jeis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.

a.         Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin s.d Rabu dengan menggunakan sepatu hitam ,kaos kaki berlogo SMKN 3 Manado

b.         Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.

2.         Hari Kamis peserta didik menggunakan pakaian seragam batik SMKN 3 Manado dengan bawahan abu-abu/putih (jika menggunakan bawahan abu-abu,sepatu hitam,kaos kaki logo sekolah,jika menggunakan bawahan putih sepatu warna lainnya,kaos kaki logo sekolah)
3.         Hari Jumat mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan atribut .

4.     Khusus untuk Pakaian seragam Jurusan(Uniform Perhotelan) dikenakan sesuai jadwal praktek dari masing-masing Mata Pelajaran Produktif Perhotelan dan Peserta Didik wajib mengikuti aturan:

UNTUK UNIFORM/ /KELENGKAPAN PRAKTEK
v  PRIA
-  Kemeja Putih (osis) dan menggunakan Rompi,dasi hitam,name tag/bordir (untuk Front Office, Public Relation,FB service, Visit Industry etc)
-  Uniform/ Kemeja Jurusan(warna) ,name tag/bordir (untuk House keeping,Sanitasi, maupun praktek terkait lainnya)
-  Pakaian Chef ,name tag (untuk praktek Food and Beverages Product)
-  Celana panjang Hitam (bahan kain)
-  sepatu Vantofel atau safety shoes berwarna hitam,dengan model yang sesuai.
-  Rambut di atas kerah kemeja(potongan pendek,rapih dan sesuai hotelier)
-  Kuku pendek tanpa warna (kutex) dan bersih
-  Tidak bertindik (telinga,hidung,lidah,dagu dll)
-  Tidak bertato
-  Tidak menggunakan asesoris (cincin,gelang,kalung) kecuali jam tangan
-  Rapi,bersih,wangi (good hotelier)
v  WANITA
-  Kemeja Putih (osis) dan menggunakan Rompi,dasi jurusan,name tag/bordir (untuk Front Office, Public Relation,FB service, Visit Industry etc)
-  Uniform/ Kemeja Jurusan(warna) ,name tag/bordir (untuk House keeping,Laundry,Sanitasi, maupun praktek terkait lainnya)
-  Pakaian Chef ,name tag (untuk praktek Food and Beverages Product)
-  Celana panjang Hitam (bahan kain) untuk Praktek House keeping,Laundry,Sanitasi, maupun praktek terkait lainnya
-  Rok Hitam (bahan kain) ukuran 5cm di bawah lutut untuk Praktek Front Office, Telp.Operator, Public Relation,FB service, Visit Industry etc) lengkap dengan stocking hitam legam.
-  sepatu Vantofel atau safety shoes berwarna hitam,dengan model yang sesuai (tumit rendah)
-  Rambut panjang menggunakan harnet yg di kuncir rapi sesuai standart hotelier)
-  Kuku pendek tanpa warna (kutex) dan bersih
-  Tidak bertato/bertindik
-  Tidak menggunakan asesoris (cincin,gelang,kalung) kecuali jam tangan
-  Rapi,bersih,wangi (good hotelier)

B.         Rambut dan Make up :

a.    Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul, tidak dimodel garis atau dimodel panjang pada bagian belakangnya (untuk putra).

b.    Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai (untuk putra).

c.    Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung (untuk putri).

d.    Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu). (putri)

e.    Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.

f.     Tidak diperbolehkan pakai cat kuku/ softlens (untuk putri)

III.5.    Penggunaan HP hanya di luar jam pembelajaran kecuali atas ijin guru mapel di jam pelajaran

III.6.    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan  oleh sekolah.

III.7.    Peserta didik mengikuti 3 kegiatan ekskul wajib (kepramukaan, Kerohanian dan Pendidikan Bela Negara ) dan 1-2 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.

III.8.     Menjaga nama baik sekolah maupun Jurusan baik di dalam maupun   di luar sekolah.
III.9. Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas

IV.    LARANGAN PESERTA DIDIK.

IV.1.     Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.

IV.2.    Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.

IV.3.    Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.

IV.4.    Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

IV.5.     Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :

A.     Rokok;

B.     Narkoba;

C.    Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;

D.    Senjata tajam; dan

E.     Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.

IV.6. Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying,SARA.
IV.7. Merusak sarana dan prasarana sekolah/Jurusan


V.      HAK PESERTA DIDIK.

V.1. Presensi kehadiran peserta didik di atur sesuai kebijakan sekolah

V.2. Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah/Jurusan.

V.3. Peserta didik mendapat perlakuan yang sama; V.4. Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah/Jurusan

V.5. Peserta didik mendapatkan perlindungan dalam proses KBM selama di sekolah.
V.5. Peserta didik mendapatkan fasilitas Praktek Perhotelan(FrontOffice,House Keeping,Laundry,F&B)


VI.    LAIN-LAIN.

VI.1.    Penerapan Tata Tertib berlaku untuk seluruh peserta didik Program Keahlian PERHOTELAN tanpa terkecuali.

VI.2. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian;


BENTUK - BENTUK PELANGGARAN

A. SIKAP PERILAKU


NO.


BENTUK PELANGGARAN


SKOR




















SANKSI











1


Tidak membawa buku sesuai jadwal.
10


2


Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah
10


3


Mencorat –coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar,
25




sekolah.










4


Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah.
10


5


Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya
10


6


Bermain bola di koridor dan di dalam kelas.
10


7


Menyontek.
10


8


Melindungi teman yang bersalah.
15


9


Menggunakan handphone waktu KBM tanpa ijin
25


10


Berpacaran di sekolah (luar batas)
25


11


Melanggar norma kesopanan: Berkata jorok, jorok/kasar, melakukan
25




hal-hal yang dapat menyinggung perasaan orang lain.










12


Membuat status bersifat ancaman,sara,hinaan/makian di medsos
50


13


Membawa atau membunyikan petasan.
30


14


Mengerjakan tugas mapel lain
40


15


Meloncat jendela dan pagar sekolah.
50


16


Bertindak tidak sopan / melecehkan Kepala Sekolah, guru dan
100




karyawan sekolah.










17


Berperilaku jorok atau asusila baik didalam maupun diluar sekolah.
100


18


Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / atau teman sekolah.
75


19


Merusak dan menyalahgunakan sarana dan prasarana sekolah.
80


20


Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan Tata Usaha
100















21


Membawa / merokok saat masih mengenakan seragam sekolah.
100





23


Menyalahgunakan media sosial (Game) yang merugikan pihak
100



24


Melakukan tindakan pencemaran lingkungan.
100



25


Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah.
150



26


Membawa senjata tajam, senjata api dsb. di sekolah.
150



27


Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian / tawuran di
150





sekolah, diluar sekolah atau antar sekolah.












28


Mengikuti aliran/ perkumpulan/ geng terlarang/ Komunitas LGBT dan
150





radikalisme.
















Membawa, melakukan, mengedarkan,memviralkan dan/atau membuat Video,VCD, buku





29


porno, majalah porno atau sesuatu yang berbau pornografi dan
200







Pornoaksi,





30


Mencuri di sekolah dan diluar sekolah.
200



31


Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba
250



33


Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah.
250



34


Terbukti hamil atau menghamili.
250



35


Terbukti menikah.
250




B. KERAJINAN



















NO.


BENTUK PELANGGARAN



SKOR















SANKSI















1


Tidak mengerjakan tugas.
10



2


Datang terlambat.
10



3


Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin.
10



4


Meninggalkan kelas tanpa izin.
10



5


Di kantin saat jam pelajaran.
10



6


Tidak mengikuti dan melaksanakan tugas di Teaching Factory
20



7


Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung.
10



8


Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran.
10



9


Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah.
20



10


Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
25



11


Tidak mengikuti upacara.
20



12


Tidak mengikuti kegiatan sekolah.
20



13


Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
20




C. KERAPIAN

















NO.


BENTUK PELANGGARAN



SKOR
















SANKSI















1


Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan(lambang osis,logo dll)
10



2


Tidak memasukkan baju.
10



3


Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan
10



4


Seragam yang di corat-coret.
10



5


Celana atau rok pendek
10



6


Celana atau rok sobek.
10



7


Tidak memakasi kaos kaki.
10






8
Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan
10









9
Tidak memakai uniform jurusan saat praktek
10



10
Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan (hitam).
10



11
Seragam atribut tidak lengkap.
10



12
Tidak memakai sepatu hitam (selain olahraga.).
10



13
Berambut panjang terurai (saat praktek)
10



14
Berambut gondrong, diwarnai, maupun disambung.
10



15
Ber-make up berlebihan, memakai softlens, maupun berkutek.
10



16.
 Di kembalikan ke sekolah karena pelanggaran PKL (point 1,2) LAP
100



17.
 Pindah lokasi PKL karena pelanggaran (Point 1,2)LAP
150



18.
Tidak Melaksanakan PKL sesuai aturan (LAP)lihat aturan pkl
250



18.
Melakukan pencurian dan tindakan criminal (sekolah/Industri)
250












D. FASE/ TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN


NO.


KATEGORI PELANGGARAN


RENTANG SKOR


TINDAK LANJUT
























PELANGGARAN









































1


Pelanggaran ringan
10-55


SP-1











(Surat Peringatan -1)

2


Pelanggaran sedang
56-150


SP-2











(Surat Peringatan -2)

3


Pelanggaran berat

≥ 151


SP-3











(Surat Peringatan -3)



KETERANGAN :

1.         Hitungan akumulasi skor berlaku untuk masa 1 semester/1 tahun

2.      Beberapa Pelanggaran tertentu dapat di tindaklanjuti secara langsung(SP3) tanpa menunggu akumulasi/ berakhirnya semester.


PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi didasarkan atas berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan, berupa :
  1. Teguran pertama (SP1,)teguran kedua dengan menuliskan pada buku kasus(SP 1) , teguran ketiga dengan perjanjian di atas materai dan dihadiri oleh wali/ orangtua(SP 2)
  2. Hukuman  yang  sifatnya mendidik.(SP 1)
  3. Skorsing.(SP2)
  4. Dikembalikan  pada orang tua.(SP 3)
  5. Di proses secara Hukum (Untuk kriminal (SP3 PLUS)

E. PENGHARGAAN UMUM

NO.


BENTUK


SKOR




















PLUS











1


Menolong teman yang sakit (bukti )
3


2


Membuat Tugas/PR dari Guru Mapel (bukti)
3


3


Mengingatkan teman tidak membuat pelanggaran (bukti)
2















4


Menggunakan seragam lengkap atribut(bukti)
5


5


Menggunakan pakaian praktek pada mata pelajaran  praktek(bukti)
5


6


Inisiatif dan kreatif di sekolah(bukti)
10


7


Aktif di Ex kul (Pramuka,Olahraga,Kesenian)bukti
5


Catatan :

Bukti antara lain : Foto , Pernyataan guru Mapel,Penilaian Pembina Pramuka/kesenian/olahraga dll)
Bukti penghargaan umum yang mencapai skor plus 500 dalam 1 semester mendapatkan sertifikat































E. PENGHARGAAN/REWARD





BENTUK








NO


KRITERIA
POINT





PENGHARGAAN








1.      PRESTASI
Membawa nama baik sekolah/Jurusan dengan






AKADEMIK &
mengikuti kejuaraan, kompetisi (LKS),






NON AKADEMIK
    pagelaran,Olahraga ,Seni dll







1.
Tingkat Nasional
200






2.
Tingkat Provinsi
150







3. Tingkat Kabupaten/Kota
100







4. Tingkat Sekolah
50






4..
3. Tingkat Jurusan
Tingkat  Kelas
50
30
















2.      TIDAK BERPRESTASI AKADEMIK & NON AKADEMIK





a.  Tidak
pernah
alpa (bagi
peserta
didik
50

yang mempunyai catatan pelanggaran).






b. Tidak pernah terlambat selama 1 bulan


berturut-turut  (bagi  peserta  didik
yang
20

mempunyai catatan pelanggaran).



c.  Mampu menunjukkan  catatan pelajaran


lengkap
dalam
waktu
yang
telah
40

ditentukan.










Dari 3 ( tiga ) ketentuan di atas yang boleh mendapat pengurangan point hanya peserta didik yang sudah mencapai point pelanggaran di atas 75
 


Catatan :

Penghargaan di atas akan menjadi pertimbangan pengurangan nilai-nilai sanksi bagi peserta didik yang melanggar.(pemberian sertifikat Bagian E- 1.1,1.2,1.3,1.4
jika bukan fasa 3)

Kepala Program Keahlian
PERHOTELAN SMKN 3 Manado
TANDATANGAN.jpg




Jevie Jane Maliangkay,S.Pd
NIP. 197006091994032007

No comments:

Post a Comment